TPA Baiturrahmah Perum Jatimas Permai, Balecatur, Gamping, Sleman, Yogyakarta |
Penyebaran dan pembinaan lebih lanjut tidak lepas dari peran organisasi Lembaga Pembina, baik Lembaga tingkat lokal, regional maupun Lembaga Pembina yang terstruktur secara nasional. Indikasi penyebarannya terbukti ketika digelar acara Festival Anak Shaleh Indonesia ( FASI ) Tingkat Nasional di Istana Anak-Anak TMII Jakarta, pada tahun 1992. Acara nasional tersebut diselenggarakan oleh DPP BKPRMI dan dibuka oleh Ibu Negara Hj. Suhartinah ( Ibu Tien Soeharto ). FASI Pertama tersebut diikuti oleh para santri cilik Taman Pendidikan Al-Qur’an (berikut santri kelompok TK Al-Qur’an dan TQA) utusan dari 25 Propinsi atau 25 Kafilah. Waktu itu jumlah propinsi di Indonesia sebanyak 27 Propinsi, termasuk propinsi Timor Timur sebagai propinsi baru.
Selain itu, unit pendidikan model Taman Pendidikan Al-Qur’an didirikan pula di beberapa negara sahabat yang mempunyai jaringan fungsional dengan para aktifis di Indonesia. Unit sejenis Taman Pendidikan Al-Qur’an tersebut antara lain didirikan di Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Arab Saudi (Jeddah), dan lain-lain.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam mengembangkan Taman Pendidikan Al-Qur’an semakin tinggi. Akan tetapi kesemarakan berdirinya Taman Pendidikan Al-Qur’an yang jumlahnya melebihi angka 100.000 unit di seluruh Nusantara, tidak sedikit diantaranya yang dikelola secara asal-asalan, tanpa standar kurikulum, dan standar pengelolaan yang representatif. Apabila kasus-kasus seperti itu dibiarkan berkembang tanpa kendali mutu yang baik, dikhawatirkan akan menimbulkan citra buruk bagi eksistensi Taman Pendidikan Al-Qur’an, dan menjadi kontra produktif bagi misi dan fungsi yang diembannya.
Disinilah perlunya penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an. Pedoman ini diharapkan menjadi standar minimal dan rujukan bagi para pengelola unit Taman Pendidikan Al-Qur’an di seluruh Tanah Air, dan dikembangkan lebih lanjut oleh organisasi Lembaga Pembina masing-masing.
B. Dasar Pemikiran
Pentingnya Pedoman Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an (berikut TK Al-Qur’an dan TQA), disamping juga Panduan Kurikulum dan Sistem Pengajarannya, hal itu mengacu pada dasar pemikiran sebagai berikut:
- Al-Qur’an adalah bacaan istimewa dan pedoman hidup utama yang harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di kalangan anak usia dini.
- Apresiasi masyarakat maupun pemerintah terhadap eksistensi Taman Pendidikan Al-Qur’an pada hakikatnya adalah karunia Allah yang wajib kita syukuri. Hal ini menuntut adanya kebersamaan yang kondusif diantara semua komponen terkait, disertai semangat pengabdian yang tinggi, dan keahlian yang memadai di kalangan para praktisinya .
- Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah institusi pendidikan non-formal yang relatif baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Untuk itu upaya pembinaan dan pengembangannya memerlukan penanganan serius dan terarah pada pengelolaan serta standar lulusan yang terukur dan kualitatif.
C. Landasan Yuridis
Keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an ditopang oleh landasan yuridis formal sebagai berikut
1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003.
2. SKB 2 Menteri ( Mendagri dan Menteri Agama ) Nomor 128 dan 44 A tahun 1982, tentang “Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari”.
D. Batasan Pengertian
Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah unit pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan al-Qur’an sebagai materi utamanya, dan diselenggararakan dalam suasana yang Indah, Bersih, Rapi, Nyaman, dan Menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis dan filosofis dari kata TAMAN yang dipergunakan.
II. TUJUAN KELEMBAGAAN
Taman Pendidikan al-Qur’an bertujuan menyiapkan terbentuknya generasi Qur’ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen terhadap al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala urusannya. Hal ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap al-Qur’an, mampu dan rajin membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan memiliki kemauan yang kuat untuk mengamalkannya secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.
III. JENJANG & WAKTU PENDIDIKAN
- Jenjang Pendidikan
- Jenjang Pendidikan terdiri atas jenjang pendidikan tingkat dasar dan pendidikan tingkat lanjutan. Jenjang pendidikan tingkat dasar diperuntukkan bagi anak yang belum mampu membaca Al-Qur’an, sedang pendidikan tingkat lanjutan diperuntukkan bagi anak yang telah lancar membaca Al-Qur’an dan telah menyelesaikan program-program pendidikan tingkat dasar.
- Jenjang pendidikan tingkat dasar berupa :
a) Taman Kanak-kanak Al-Qur’an, yang disingkat TKA atau TKQ, diperuntukkan anak usia 4-6 tahun dan berlangsung selama 2 tingkat. Tingkat pertama untuk TK Al-Qur’an Paket A, dan tingkat kedua untuk TK Al-Qur’an Paket B (TK Al-Qur’an Lanjutan).
b) Taman Pendidikan Al-Qur’an, yang biasa disingkat TPA atau TPQ, diperuntukkan anak usia 7-12 tahun dan berlangsung selama 2 tingkat. Tingkat pertama untuk TP Al-Qur’an Paket A, dan tingkat kedua untuk TP Al-Qur’an Paket B (TP Al-Qur’an Lanjutan).
c) TK Al-Qur’an dari TP Al-Qur’an adalah merupakan jenjang pendidikan yang sederajat.
- Jenjang pendidikan tingkat lanjutan berupa Ta’limul Qur’an Lil Aulad, disingkat TQA. TQA terbagi 2 tingkat, yaitu :
a) TQA Paket A, untuk tingkat pertama
b) TQA Paket B (TQA Lanjutan), untuk tingkat kedua.
- Waktu Pendidikan
- Keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an merupakan penunjang pendidikan agama pada lembaga pendidikan formal (TK,SD,MI). Untuk itu, Taman Pendidikan Al-Qur’an diselenggarakan pada siang/sore hari yang tidak bersamaan dengan jam sekolah (pendidikan formal). Sedang bagi lingkungan masyarakat yang memiliki Madrasah Diniyah, maka TK/TP Al-Qur’an dapat dijadikan sebagai lembaga “Pra-Madrasah Diniyah”.
- Lama pendidikan, untuk :
a) TK/TP Al-Qur’an bisa berlangsung antara 1-2 tahun (2-4 semester), seminggu masuk 5-6 hari.
b) TQA bisa berlangsung antara 1-2 tahun (2-4 semester), seminggu masuk 3-6 hari.
IV. STANDAR KELULUSAN
A. Santri dinyatakan lulus dari TK Al-Qur’an apabila mampu:
1. Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik.
2. Menghafal Surah pendek, minimal 12 surah
3. Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal 15 doa
4. Menghafal bacaan sholat
5. Melakukan praktek berwudhu dan shalat
6. Menulis huruf hijaiyah
7. Memiliki dasar-dasar aqidah-akhlak
8. Mengerti dasar-dasar ulumul Qur’an
B. Santri dinyatakan lulus dari TP Al-Qur’an apabila mampu:
1. Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik
2. Mengerjakan wudlu dan sholat dengan baik dan benar
3. Menghafal Bacaan Sholat
4. Menghafal Surah pendek, minimal 12 surah
5. Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal 15 doa
6. Memiliki dasar-dasar aqidah dan akhlaq
7. Menghafal beberapa ayat pilihan, minimal … ayat
8. Menguasai dasar-dasar Ulumul Qur’an
9. Menyambung huruf Hijaiyah
C. Santri dinyatakan lulus dari Ta’limul Qur’an Lil Aulad apabila:
1. Khatam tadarus al-Qur’an 30 Juz dengan fasih
2. Hafal dan bisa menterjemahkan bacaan shalat serta doa sehari-hari
3. Rajin mengerjakan shalat fardlu
4. Hafal Juz ‘Amma (minimla 65 %)
5. Mampu menterjemahkan (minimal QS. An-Nas sampai dengan Ad-Dhuha)
6. Mampu menulis/menyalin ayat-ayat pilihan
7. Mampu menterjemahkan secara lafdziyah ayat-ayat pilihan (minimal … ayat)
8. Berakhlaq baik
V. STANDAR ISI KURIKULUM
A. TK Al-Qur’an PAKET A
Kurikulum pendidikan di TK Al-Qur’an paket A wajib memuat :
1. Pembelajaran membaca Al-Qur’an
2. Hafalan surah–surah pendek
3. Hafalan doa dan etika sehari – hari.
4. Hafalan bacaan sholat
5. Praktek wudhu dan shalat fardhu
6. Menulis huruf hijaiyah dan angka arab
7. Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah ) dan akhlak
B. TK Al-Qur’an PAKET B (TK Al-Qur’an Lanjutan)
Kurikulum pendidikan di TK Al-Qur’an paket B wajib memuat :
1. Tadarus Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid.
2. Ilmu Tajwid .
3. Hafalan Surah – surah Pendek .
4. Pemahaman Aqidah danAkhlak .
5. Dasar – Dasar ulumul Qur’an .
6. Hafalan doa dan etika sehari – hari
7. Tahsinul Kitabah
C. TP Al-Qur’an PAKET A
Kurikulum pendidikan di TP Al-Qur’an paket A wajib memuat :
1. Pembelajaran membaca Al – Qur’an .
2. Praktek wudhu dan shalat fardhu .
3. Hafalan bacaan sholat .
4. Hafalan surah – surah pendek .
5. Hafalan doa dan etika sehari – hari .
6. Pemahaman dasar Aqidah dan Akhlak .
7. Pengenalan huruf Hijaiyah dan angka Arab .
8. Kisah – kisah teladan .
D. TP Al-Qur’an PAKET B (TP Al-Qur’an Lanjutan)
Kurikulum pendidikan di TP Al-Qur’an paket B wajib memuat :
1. Tadarus Al – Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid
2. Ilmu Tajwid .
3. Hafalan ayat – ayat pilihan .
4. Dasar – dasar ulumul Qur’an .
5. Menulis dan menyambung huruf Hijaiyah
6. Hafalan doa dan etika sehari – hari .
7. Dasar – dasar dienul Islam .
8. Pemahaman ayat–ayat Al–Qur’an dan Hadist tentang keimanan dan keislaman
9. Kisah – kisah Teladan .
E. TQA PAKET A
Kurikulum pendidikan di TQA paket A wajib memuat:
1. Tadarus Al – Qur’an dengan tartil .
2. Tarjamah bacaan shalat dan doa sehari-hari.
3. Hafalan juz’Amma .
4. Menulis dan menyalin ayat–ayat pilihan .
5. Tarjamah lafziyah ayat – ayat pilihan .
6. Aqidah dan Akhlak .
7. Sholat berjama’ah dan shalat jenazah .
8. Al–Qur’an dan Hadist ( tentang keimanan dan keislaman )
F. TQA PAKET B (TQA Lanjutan)
Kurikulum pendidikan di TQA paket B wajib memuat :
1. Tadarus Al – Qur’an dengan tartil .
2. Tarjamah bacaan shalat dan doa sehari-hari.
3. Hafalan juz’Amma .
4. Menulis dan menyalin ayat – ayat pilihan .
5. Tarjamah lafziyah ayat – ayat pilihan .
6. Aqidah dan Akhlak .
7. Sholat berjama’ah dan praktek menjadi Imam.
8. Al – Qur’an dan Hadist (tentang keimanan dan keislaman)
9. Kisah-kisah dalam al-Qur’an
VI. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
- Pembelajaran TK/TP al-Qur’an dan TQA dilakukan melalui pendekatan klasikal dan privat
- Bahan ajar disesuaikan dengan kurikulum sesuai dengan tingkatannya
- Metode pembelajaran disesuaikan dengan usia perkembangan anak dengan memperhatikan prinsip ”bermain sambil belajar” atau ”belajar seraya bermain”
- Media pembelajaran hendaklah menarik dan menyenangkan anak, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan, dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung paket pengajaran yang diprogramkan
- penilaian mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan
VII. KALENDER PENDIDIKAN
A. Dasar Penentuan kalender pendidikan
Penetapan kalender pendidikan hendaknya memperhatikan beberapa hal, antara lain:
- Kesesuaian dengan kalender pendidikan sekolah formal
- Menerapkan sistem semester
- Lembaga atau unit diperkenankan menentukan kelender akademik masing-masing
B. Penerimaan santri baru
- Penerimaan santri baru dilaksanakan pada awal tahun ajaran.
- Masa pendaftaran santri baru secara umum berlangsung pada Mei hingga pertengahan Juli
- Lembaga atau unit diperkenankan menerima santri baru secara khusus yang berlaku setiap saat
C. EVALUASI
Evaluasi terdiri atas:
- Evaluasi harian
- Ujian Akhir Semester
- Munaqasah Akhir Belajar
D. Pembagian Raport
Pembagian raport dilaksanakan pada tiap akhir semester sesudah pelaksanaan ujian akhir semester
E. Pembagian Ijazah
Pembagian ijazah dilaksanakan setelah menyelesaikan munaqasah akhir. Munaqasah merupakan kegiatan akhir tahun ajaran sebagai salah satu persyaratan mengikuti WISUDA
F. Waktu libur semester
Libur semester dilaksanakan setelah pembagian raport
G. WISUDA SANTRI
Wisuda santri adalah bagian kegiatan puncak dari Kegiatan Belajar Mengajar yang merupakan penghargaan karena santri sudah mencapai kelulusan di tingkatnya, dengan mengacu pada standar kelulusan yang telah ditetapkan
VIII. TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Tenaga Kependidikan pada TK-TP Al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad terdiri dari:
- Kepala Unit,
- Guru dan/atau
- Tenaga Tata Usaha
B. Persyaratan Tenaga Kependidikan pada TK-TP Al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad sebagai berikut:
1. Kepala Unit
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Madrasah Aliyah atau yang sederajat.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun
- Sudah mengikuti penataran/pelatihan guru dan manajemen pengelolaan TK-TP al-Qur’an minimum pola 24 jam
2. Guru
Guru TK-TP al-Qur’an dan TQA harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya:
a) Dapat membaca al-Qur’an secara fasih
b) Usia telah mencapai 18 tahun
c) Mengetahui dasar-dasar pengajaran
d) Menguasai metodologi pembelajaran al-Qur’an
e) Menguasai bidang studi yang diajarkan
- Tenaga Tata Usaha
Tenaga Tata Usaha TK-TP al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad berpendidikan sekurang-kurangnya MA/SLTA/sederajat, memiliki kemampuan administrasi yang standar.
IX. STRUKTUR ORGANISASI
- Struktur organisasi bersifat luwes dan kondisional
- Dalam setiap unit sekurang-kurangnya ada seorang Kepala, Sekretaris (TU), Bendahara, dan Walikelas.
- Dalam kondisi unit/lembaga berkembang secara pesat, struktur organisasi bisa diubah sesuai kebutuhan.
X. PAKAIAN
- Seragam nasional santri adalah busana muslim terdiri dari baju lengan panjang, celana panjang &berkopyah/berkerudung
- Untuk mempertegas identitas santri TKA/TPQ/TQA, warna seragam nasional santri dianjurkan
– Baju : krem
– Celana : krem
- Setiap daerah/wilayah/organisasi dianjurkan memiliki seragam khas tersendiri.
XI. PENDANAAN
Sumber pendanaan Taman Pendidikan Al-Qur’an diupayakan melalui berbagai cara dan sumber, antara lain:
- Infaq Santri
- Dana Masyarakat/Donatur
- Dana Pemerintah (APBD/APBN)
- Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
A. PERSYARATAN PENDIRIAN
- Adanya Lembaga/Organisasi penyelenggara, yaitu organisasi non-pemerintah seperti Yayasan, Takmir Masjid, Majlis Ta’lim, dan/atau lembaga swadaya masyarakat lainnya.
- Tersedianya tempat dan sarana belajar yang memadai
- Tersedianya tenaga kependidikan yang memenuhi syarat
- Memiliki sejumlah santri/anak didik yang sudah terdaftar dengan pasti.
- Memiliki program yang jelas
- Memiliki dana awal dan sumber pembiayaan.
- Pendirian TK/TP al-Qur’an harus memperoleh dukungan masyarakat.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala desa/lurah tentang keberadaan TK/TP Al-Qur’an dan atau rencana didirikannya unit pendidikan tersebut.
- Menyampaikan surat permohonan keanggotaan unit kepada organisasi/Lembaga Pembina yang mengkoordinir TK/TP Al-Qur’an sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, apabila Organisasi/Lembaga Pembina dimaksud sudah berdiri di Kabupaten/Kota.
- Apabila memiliki santri 15 (lima belas) anak atau lebih wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departermen Agama Kabupaten/Kota
XIII. PEMBINAAN
A. SASARAN DAN TARGET PEMBINAAN
- Pembinaan keguruan dengan target peningkatan profesionalitas dan kepribadian guru
- Pembinaan administrasi dengan target tertatanya sistem administrasi yang rapi
- Pembinaan hubungan kemasyarakatan dengan target terpeliharanya dukungan dan kepercayaan masyarakat termasuk kesinambungan input santri/anak didik.
- Ragam pembinaan tersebut diatas diarahkan pada peningkatan standard mutu pelayanan pendidikan TK/TP Al-Qur’an dan TQA
Pola pembinaan dilakukan melalui dua bentuk pendekatan:
1.Pendekatan langsung, dilaksanakan dengan mengadakan dan atau mengikuti pertemuan pembinaan, penataran, kursus-kursus, kunjungan pembinaan, dan sebagainya.
2.Pembinaan tak langsung, dilaksanakan dengan cara mengadakan bahan bacaan berupa buku-buku pegangan pembinaan; buku pegangan, diktat, edaran tertulis, lembar penjajagan, lomba kreatifitas anak, lomba kreatifitas guru, dan sebagainya.
C. PETUGAS PEMBINAAN
Petugas pembinaan terdiri dari pelaksana internal dan external
1.Petugas Internal, yaitu petugas yang mempunyai hubungan struktural dengan unit Taman Pendidikan Al-Qur’an. Petugas yang dimaksud adalah unsur pengurus lembaga penyelenggara dan kepala unit Taman Pendidikan Al-Qur’an
2.Petugas External, yaitu petugas pembinaan yang mempunyai hubungan fungsional dengan unit Taman Pendidikan Al-Qur’an. Petugas dimaksud adalah unsur Lembaga Pembina yang merupakan induk organisasi dari Taman Pendidikan Al-Qur’an
Sumber : https://alonannida.wordpress.com/2013/11/13/pedoman-penyelenggara-taman-pendidikan-al-quran/
0 komentar:
Posting Komentar